Pages

Sabtu, 04 Juni 2011

Demoralisasi Penegak Hukum semakin Parah

Kasus hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) , Syarifuddin Umar, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan indikasi semakin parahnya demoralisasi penegak hukum. "Kasus itu semakin menambah panjang daftar penegak hukum yang terlibat mafia hukum," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) Farid Wajdi, di Medan, Sabtu (4/6). Farid mengatakan, dari serangkaian kasus yang terjadi selama ini, ada indikasi kuat jika moral penegak hukum di Indonesia, baik kalangan advokat, hakim, polisi, mau pun jaksa mengalami "defisit" yang luar biasa. Hal itu disebabkan sebagian oknum penegak hukum tersebut tidak berlaku amanah karena menjadikan kasus yang ditanganinya sebagai komoditas yang mendatangkan keuntungan pribadi. "Oknum-oknum itu justru menjadi 'pedagang hukum'," katanya.
Dengan kondisi itu, kata Farid, hampir dapat dikatakan jika proses reformasi di bidang hukum yang diprogramkan telah berada di ambang kegagalan. Apalagi dengan adanya hakim ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam praktik kotor dagang hukum yang hanya berpihak pada kelompok yang memiliki uang banyak. Padahal profesi hakim sangat mulia, menjadi benteng dan harapan terakhir bagi rakyat kecil yang ingin mendapatkan keadilan. Karena itu, pemerintah harus segera menetapkan kebijakan untuk melakukan pembenahan secara signifikan guna mengurangi situasi yang kurang kondusif dalam penegakan hukum selama ini.
Pertama, kata dia, dengan memberi sanksi yang seberat-beratnya terhadap oknum penegak hukum yang menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya guna memberi efek jera bagi yang lain. "Khusus untuk oknum penegak hukum, tidak boleh lagi ada diskon hukuman seperti remisi atau pembebasan bersyarat," katanya. Lebih lanjut Farid mengatakan, perlu dilakukan upaya yang berorientasi jangka panjang dengan menyiapkan sistem hukum yang tepat dan menutup peluang untuk dimanfaatkan demi kepentingan pribadi. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah penguatan fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku penegak hukum, termasuk kewenangan dalam memberi sanksi pemberhentian, khususnya terhadap hakim. Setelah itu, perlu adanya pembenahan dalam pola rekrutmen sumber daya manusia (SDM) penegak hukum guna mendapat personel yang lebih amanah.
Namun pemerintah juga diharapkan dapat memperbaiki sistem penggajian dan peningkatan kesejahteraan bagi kalangan penegak hukum guna mengurangi keinginan mereka untuk menyalahgunakan kewenangan demi mendapatkan keuntungan. Sebelumnya, KPK menangkap tangan hakim kepailitan PN Jakpus berinisial S yang diduga menerima suap di seputaran Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6) ( media Indonesia edisi 4 juni 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar