Pages

Kamis, 09 Juni 2011

Terima Asimilasi, Dudhie Berkeliaran Bebas di Kantor KPK

Terpidana kasus cek perjalanan Dudhie Makmun Murod hari ini, Kamis (9/6), tampak melengggang bebas di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa dikawal. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Dudhie ternyata telah mendapat asimilasi atau bisa keluar dari tahanan tanpa mendapatkan pengawalan. "Sudah, sudah," kata Dudhie, sambil mengacungkan jempolnya saat ditanya apakah benar ia mendapat asimilasi dari Dirjen Pemasyarakatan, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/6). Dudhie yang hari ini mengenakan coklat lengan panjang itu enggan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud kedatangannya. Ia meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 12:30 WIB dengan menggunakan taxi. Namun, saat dikonfimasi mengenai hal ini, juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan hari ini terpidana dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Gubernur Senior Bank Indonesia memang hadir di kantor KPK guna dimintai keterangan dalam kasus yang sama. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka NN (Nunun)," ujar Johan, dalam pesan singkatnya. Asimilasi diberlakukan bagi tahanan yang telah melewati 2/3 masa tahanannya. Ia diberi kesempatan untuk berbaur dengan masyarakat selama 5-6 jam di pagi hari untuk menjalani aktivitasnya dan malam hari kembali ke rumah tahanan. Dudhie sendiri telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor sejak Mei 2010 dan menjalani masa tahanan sejak 11 Februari 2010. Dengan demikian, sesuai peraturan perundang-undangan, yang bersangkutan memang berhak untuk mendapat asimilasi. (*/OL-11) (Media Indonesia edisi 9 June 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar