Pages

Jumat, 10 Juni 2011

Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Pemilik Sabu 1 Kg

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Naga Sariawan Cipto alias Liong, terpidana dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Sebelumnya, pengusaha muda warga keturunan ini mendapatkan vonis 17 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Banjarmasin.

Informasi dihimpun Media Indonesia, dalam petikan keputusan MA No 147/K/Pid Sus/2011 yang diterima pihak PN Banjarmasin, Jumat (10/6), menyebutkan hasil putusan kasasi menyatakan terpidana tidak terbukti bersalah dan membatalkan keputusan banding Pengadilan Tinggi, Banjarmasin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rajendra, Jumat (10/6), membenarkan telah menerima petikan putusan MA terkait kasasi Liong melalui fax, namun pihaknya belum dapat berkomentar banyak dan masih akan mempelajarinya.

Sementara, Kepala Bagian Humas Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar, Edi Ciptianto, mengatakan putusan MA tersebut tidak akan menyurutkan komitmen kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba. Kalsel sendiri tercatat sebagai daerah peringkat lima peredaran narkoba di Indonesia.

Perkara ini bermula pada akhir Desember 2009 lalu, Polda Kalsel melakukan penggrebekan toko sparepart milik Liong dan mendapatkan paket kiriman narkoba jenis sabu dari Jakarta seberat 1 kilogram.

Pada September 2010, Liong yang menjadi terdakwa divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara oleh PN Banjarmasin.

Vonis ini juga dikuatkan putusan banding yang dikeluarkan PT Banjarmasin. Dan pada Mei 2011, MA mengabulkan kasasi Liong dan membebaskannya dari hukuman. (OL-12) ( media indonesia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar