Pages

Jumat, 10 Juni 2011

Jangan Bahas RUU BPJS di Luar Kota

Anggota Pansus RUU BPJS DPR Rieke Diah Pitaloka (Fraksi PDI Perjuangan) mendesak para mitranya dari unsur pemerintah (delapan kementerian) tidak membahas rancangan undang-undang BPJS (RUU) di luar kota.

"Agar masyarakat dan media bisa terus mengawal pembahasan ini," katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat (10/6). "Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk terus mengawal pembahasan RUU BPJS sebagai pengejawantahan dari Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diundangkan sejak sekitar lima tahun lalu," katanya.

Rieke juga mengajak seluruh elemen masyarakat berada dalam satu barisan perjuangan dengan motto 'Sahkan RUU BPJS, jalankan SJSN'. Ia mengingatkan pula, masih ada beberapa garis besar krusial yang harus ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU BPJS, kendati sudah mendapat kesepakatan dalam diskusi-diskusi sebelum ini.

"Yang jadi soal, kesepakatan itu baru bicara kerangkanya, belum substansinya lebih rinci. Ini yang perlu disepakati. Tercatat 263 daftar inventarisasi masalah (DIM), terdiri dari pasal-pasal dan ayat-ayat dalam RUU BPJS," katanya.

Dengan adanya kesepakatan atas tujuh kerangka problem, menurutnya, berarti kurang lebih ada 90 DIM telah diselesaikan, sehingga kini bersisa 170 DIM. "Ini yang akan dibahas pada 10 hingga 12 Juni. Dan tempat pembahasan hingga (Kamis, 9/6) tadi malam belum ditentukan," ujarnya. (Ant/OL-11) ( media indonesia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar