Pages

Senin, 06 Juni 2011

KY Terima Sembilan Laporan soal Hakim Syarifuddin

Komisi Yudisial (KY) mendapatkan sembilan laporan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh hakim Syarifuddin Umar selama periode 2005-2011. Namun, yang diproses hanya lima laporan. Syarifuddin, Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di kawasan Sunter pada Kamis (2/6) lantaran diduga menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirayana. Dari sembilan laporan tersebut, salah satunya dilaporkan oleh LBH Makassar pada 2008-2009, ketika Syarifuddin membebaskan 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan periode 1999-2004 dan dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode yang sama dalam kasus korupsi APBD kabupaten Luwu tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Laporan tersebut disampaikan ke KY pada 2009. Laporan tersebut masuk ke KY pada 2009, bersamaan dengan laporan dari OC Kaligis atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Syarifuddin. Kemudian, satu laporan di tahun 2008 ketika Syarifuddin menjabat sebagai hakim di PN Makassar. Laporan lain terjadi pada 5 September 2005, terkait dugaan suap ketika Syarifuddin menjadi hakim di PN Kabupaten Janeponto saat menangani perkara korupsi pengadaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2003.Dan terakhir yakni terkait dengan laporan kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin tahun ini. Sedangkan empat kasus lainnya tidak diproses KY, karena laporannya dianggap terlalu sumir dan tidak bisa diklasifikasikan sebagai pengaduan. “Dari sembilan, hanya lima teregister di KY. Empat lainnya tidak diproses, karena sangat sumir. Dari empat yang diproses, untuk kasus 2005 dan 2008 sudah diputuskan, dan KY tidak menemukan adanya pelanggaran. Sedangkan yang 2009 hingga 2011 masih dalam proses, termasuk kasus Agusrin,” ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Senin (6/6). (OL-8) ( media Indonesia edisi 7 juni 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar